ROLLING HILLS KARAWANG DIDUGA ABAIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERINDIKASI BERMASALAH TERHADAP PERIZINAN

ruangjabar.com|Karawang-Kamis, 26 Desember 2024 LBH GMBI Distrik Karawang diwakili oleh Advokat APEP NURHIDAYAT, SH. dan rekan menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rolling Hills Karawang. Berdasarkan laporan dan bukti yang telah kami terima, terdapat indikasi kuat bahwa pihak pengembang telah mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan berusaha mengakali konsumen demi meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri properti. Kami mendesak pihak Rolling Hills Karawang untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah nyata guna memperbaiki situasi ini.
Kami juga mendorong otoritas terkait untuk melakukan investigasi mendalam demi memastikan hak-hak konsumen terlindungi sebagaimana mestinya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, jujur, dan sesuai dengan janji yang telah disampaikan oleh pengembang.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan mendampingi konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka hingga tercapai keadilan. RAHMAT SOEPARDI Sekretaris DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan APRIL Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang merasa Tindakan dari Rolling Hills Karawang ini berpotensi sebabkan banyak kerugian untuk konsumen, sehingga mencurigai apabila ini saja mampu mereka lakukan maka sangat memungkinkan adanya indikasi kuat terkait potensi permasalahan dalam aspek perizinan yang melibatkan Rolling Hills Karawang, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), dan dokumen lain yang relevan.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, kami telah memutuskan untuk menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang. Dalam rapat tersebut, kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), untuk bersama-sama mengkaji potensi pelanggaran dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen.
Kami juga meminta agar isi perjanjian yang diberlakukan oleh Rolling Hills Karawang dapat ditinjau secara mendalam untuk memastikan tidak ada ketentuan yang melanggar hak-hak konsumen atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi konsumen masyarakat bawah khususnya, serta mendorong transparansi disektor properti. Kami berharap pihak-pihak terkait dapat bekerja sama secara konstruktif untuk menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat luas.
Kami akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terkini kepada publik mengenai hasil RDP ini.(red-AW)