Pendiri LSM GMBI Gugat Mantan Wasekjen (YT) yang Diduga Telah Melakukan manipulasi Dana Organisasi dengan Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah
Sidang mediasi penggugat ketua umum LSM GMBI dan tergugat Yudi Tahyudin di pengadilan negeri Sumedang Jawa Barat//den’99/rjbr_red/
RUANGJABAR.COM – Sidang Mediasi penggugat Moch. Fauzan Rachman,SE., selaku pendiri LSM GMBI terhadap mantan Panglima LSM GMBI Yudi Tahyudin selaku tergugat yang diwakili oleh Penasehat hukum dari penggugat Herry Prasojo,SH., dan rekan di Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat belum menghasilkan titik temu pasalnya kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat tidak menghadiri di mediasi persidangan pada hari ini Selasa (27/08/2024).
Sidang mediasi yang dihadiri oleh para penasehat hukumnya dari kedua belah pihak akan dilanjutkan pada sidang berikutnya 10 September 2024 mendatang dan di upayakan kedua belah pihak harus menghadirinya.
Dalam laporannya para penggugat diantaranya Mohamad Fauzan Rachman, SE., Selaku pendiri LSM GMBI dan Asep Rahmat, BA., selaku Sekjen LSM GMBI dengan Nomor perkara 42/pdt.G/2024/PN Smd.
Dalam proses mediasinya menyampaikan bahwa terkait terjadinya tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materil maupun imateril serta tidak adanya laporan pertanggung jawaban dari serangkaian kegiatan-kegiatan organisasi maupun penggunaan aset-aset organisasi yang dipercayakan kepada tergugat dalam kapasitasnya pada saat itu tergugat selaku panglima sekaligus wakil sekretaris jenderal LSM GMBI.
Anak vs Ayah
Mediasi yang dilakukan oleh hakim PN Sumedang dengan penasehat hukum dari pihak Penggugat Herry Prasojo, SH., beserta rekan, Penasehat dari pihak tergugat M.Iqbal Rachman, SH,MH., yang juga merupakan anak kandung dari pihak penggugat Moh.Fauzan Rachman, SE., namun M.Iqbal beserta rekan pengacara lainnya lebih memilih membela pihak tergugat Yudi Tahyudin dan siap akan mengalahkan ayahnya selaku penggugat.
Dalam wawancara yang disampaikan oleh pihak penggugat selaku penasihat hukumnya Herry Prasojo, SH., beserta rekan kepada para awak media, bahwa kalkulasi perhitungan penggugat atas setiap kegiatan dan penggunaan asset organisasi, kerugian riil/nyata yang diakibatkan oleh perbuatan tergugat total nilai keseluruhan sejumlah 1.373.916.000 (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) sehingga tergugat berkewajiban mengembalikan uang tersebut sebagai asset organisasi kepada para penggugat.
“Terkait gugatan pada hari ini, kami selaku penasihat hukum dari pihak Penggugat Mohamad Fauzan Rachman dan Asep Rahmat, bahwa hari ini masih bisa dibilang mediasi yang berkaitan atas perbuatan melawan hukum, yang menjadi tergugat itu adalah Yudi Tahyudin dan kedua belah pihak sama-sama tidak menghadiri maka sidang mediasi akan dilanjutkan dua Minggu kedepan tepatnya tanggal 10 September bulan depan, diupayakan kedua belah pihak harus hadir,” imbuh Herry Prasojo.
Dalam proses mediasi itu penasehat hukum dari penggugat tetap dalam pendirian dalam hal-hal sebagaimana tertuang dalam gugatan, terkecuali tergugat dalam proses mediasi beritikad baik untuk menyampaikan penawaran penyelesaian yang dianggap oleh para penggugat sebagai win-win solition, maka hal tersebut akan dipertimbangkan oleh para penggugat sebagai jalan penyelesaian secara damai.
“Materi yang kami sampaikan ini terkait bahwa Yudi Tahyudin inikan mantan wasekjen DPP LSM GMBI, dimana pada saat itu banyak anggaran yang masuk ke rekening Yudi Tahyudin yang pertama adalah sumbangan untuk pengobatan ketua umum dari seluruh para ketua GMBI Kabupaten/Kota maupun Provinsi di seluruh Indonesia, yang kedua yaitu berkaitan dengan diklat yang ketiga berkaitan dengan Rakernas tahun 2023, dan ke empat yaitu kegiatan pendampingan buruh Sumedang, karena seluruh kegiatan yang masuk ke rekening Yudi Tahyudin tidak pernah memberikan laporan pertanggung jawabannya terhadap Dewan Pimpinan Pusat atau kepada Ketua Umum sekaligus pendiri LSM GMBI, dan semua yang telah terdeteksi oleh dewan pimpinan pusat yang masuk ke rekening Yudi Tahyudin totalnya sekitar kurang lebih 2,2 milyar dan yang terditek oleh dewan pimpinan pusat hanya sekitar delapan ratusan atau sekitar sembilan ratusan juta rupiah, dan sisanya sekitar kurang lebih 1,3 milyar itu tidak ada laporan dan tidak ada pertanggung jawaban,” pungkasnya***