Pandangan Hari Sungai Nasional Menurut Topan Suranto Selaku Dewan Pakar LSM GMBI
RUANGJABAR-Bandung,Sungai adalah wajah dari perilaku kita ketika melakukan aktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS). Sebagai contoh, perilaku membuang sampah sembarangan lambat laun akan menyebabkan munculnya timbulan sampah di badan sungai yang selain tidak sedap dipandang mata juga menimbulkan pencemaran air dan bencana banjir.
Begitu pula dengan aktivitas perusakan hutan dan praktek pertanian yang tidak berbasis konservasi tanah akan menyebabkan terganggunya neraca air dan sedimentasi di badan sungai yang berujung kepada bencana banjir dan kekeringan.
Perilaku akan terkait dengan budaya dan peradaban. Dengan demikian kondisi sungai adalah cerminan budaya dan wajah peradaban kita. Sungai adalah Peradaban.
Hari Sungai Nasional diperingati setiap 27 Juli berdasarkan tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai pada 27 Juli 2011. Sampai saat ini sudah 13 tahun kita memperingati Hari Sungai Nasional.
PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ini bisa dikatakan sebagai PP yang masih sektoral. Pertama, merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (yang telah diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2019). Kedua, lingkup PP ini hanya mengatur substansi yang terkait dengan sungai dan danau, serta daerah paparan banjir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sungai. Ketiga, PP ini tidak mengatur tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), padahal sungai sebagai wadah air mengalir selalu berada di posisi paling rendah dalam lanskap bumi, sehingga kondisi sungai tidak dapat dipisahkan dari kondisi DAS.
Bagaimana pun PP Sungai ini perlu dilaksanakan bersinergi dengan PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS yang diundangkan pada tanggal 1 Maret 2012. PP Pengelolaaan DAS ini cukup komprehensif, karena menginduk kepada lima UU, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai Dewan Pakar GMBI, dalam kesempatan peringatan Hari Sungai Nasional ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota GMBI:
Banyak cara bisa dilakukan oleh GMBI dalam melestarikan sungai antara lain:
- Aksi Bersih-bersih Sungai: Masyarakat, lembaga lingkungan, dan pemerintah setempat berpartisipasi dalam aksi bersih-bersih sungai untuk mengumpulkan sampah dan limbah plastik yang dapat merusak lingkungan dan kehidupan air.
- Pendidikan dan Lokakarya: Dilaksanakan sesi edukasi dan lokakarya untuk mengajarkan pentingnya menjaga sungai dan pemanfaatannya secara berkelanjutan kepada generasi muda dan masyarakat umum.
- Lomba Kreativitas: Diselenggarakan lomba lukisan, puisi, atau fotografi yang bertema sungai dan lingkungan. Lomba ini bertujuan untuk menggugah kreativitas dan rasa kepedulian terhadap alam sekitar.
- Penanaman Pohon di Tepi Sungai: Masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan menanam pohon di tepi sungai untuk membantu menjaga kestabilan aliran sungai dan mengurangi erosi.
- Kampanye dan Advokasi: Dilakukan kampanye dan advokasi untuk mendorong pemerintah dan sektor swasta agar lebih memperhatikan perlindungan dan konservasi sungai.
- Melakukan program penyelamatan DAS melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di masing-masing Sub DAS bahkan jika perlu sampai ke tingkat Mikro DAS.
- Dan lain-lain berdasarkan kapasitas, kemampuan dan kearifan lokal dari tiap Wilayah danDiktrik GMBI.
Khusus terkait dengan program Citarum Harum yang akan berakhir di tahun 2025, GMBI dapat melakukan:
- Aktif mengkampanyekan kepada masyarakat tentang keberadaan Program Citarum Harum beserta Renaksinya yang berisi 12 program, misalnya dalam hal mengelola sampah di sumbernya sehingga tidak masuk ke badan sungai.
- Bekerjasama dengan 23 Dansektor TNI Satgas Citarum dari mulai hulu di Situ Cisanti sampai ke hilir di Muara Gembong. Bisa dilakukan dengan kegiatan kampanye bersama ke masyarakat melalui komunikasi sosial (Komsos) door to door dan terpusat, membuat inovasi pengelolaan sempadan sungai seperti taman konservasi atau sarana publik lainnya, bergabung dengan Sub Sektor TNI dalam melakukan pembersihan sampah di sungai, penanaman pohon dan praktek pengolahan sampah dengan pengkomposan, maggotisasi dan cara daur ulang lainnya
- Berkoordinasi dengan 13 Kabupaten/Kota yang berada dalam lingkup DAS Citarum, terutama dengan para Naradamping yang sudah dimandatkan oleh Dansatgas Citarum.
- Berkolaborasi dengan Sekretariat Satgas PPK DAS Citarum dalam mengimplementasikan skema Pentahelix ABCGM yaitu Akademisi, Bisnis, Community, Government dan Media. Langkah awal yang bisa dilakukan GMBI adalah melakukan audiensi dengan Komandan Satgas, para Ketua Pokja dan jajaran Tim Ahli Satgas Citarum.
Menyelamatkan sungai adalah perwujudan dari BELA ALAM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari konsep BELA NEGARA yang dimiliki GMBI sebagai garda terdepan ‘social control’ di skala nasional untuk kepentingan masyarakat.
Implementasi BELA ALAM dari GMBI bisa dilakukan melalui pemahaman terhadap isu-isu lingkungan yang tercantum dalam perencanaan Indonesia Emas 2045; mengetahui neraca alam dan lingkungan yang ada di tiap provinsi, kabupaten dan kota; membangun sistem komando Tangguh Bencana; memahami isu-isu lingkungan kekinian seperti perubahan iklim, green economy dan isu karbon; serta yang penting juga adalah penguatan Ekoliterasi.
GMBI yang besar dalam jumlah anggota, militansi, kekuatan aksi lapangan dan kesolidan organisasi harus diimbangi dengan penguatan kapasitas intelektual dan daya lentur terhadap perubahan isu nasional dan global.