Minim Sosialisasi dan Dugaan Penyimpangan Dana PIP & BOS, DPD LSM GMBI Distrik Karawang Geruduk Dinas Pendidikan!

ruangjabar | Karawang, 12 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM GMBI Distrik Karawang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang pada Rabu (12/3). Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD LSM GMBI Distrik Karawang, antara lain Wakil Ketua Carim, Panglima Cangak, Kesekretariatan Rahmat, Kepala Divisi Ekonomi April, Kepala Investigasi Atin, Ketua KSM Telagasari Pandi, Sekretaris KSM Telagasari Didin, Ketua KSM Karawang Barat Saepul, Wakil Ketua KSM Karawang Barat Herman, serta Ketua Ikawi Karawang Novi. Sementara dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang hadir Kepala Bidang SD SMP Yanto dan pelaksana PIP Eko beserta tim.

Carim Wakil Ketua GMBI Distrik Karawang menjelaskan audiensi ini digelar sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam penyaluran dan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Karawang. Beberapa persoalan yang mencuat antara lain ketidaktepatan sasaran penerima, keterlambatan pencairan, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Selain itu, April Kepala Divisi Ekonomi GMBI Distrik Karawang menyampaikan analisanya permasalahan ini terjadi sebab minimnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sorotan utama. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa pemahaman orang tua siswa mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) masih sangat rendah, bahkan tidak mencapai 50%. Akibatnya, banyak siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan ini tidak mengetahui mekanisme pendaftaran, pencairan, maupun hak-hak mereka sebagai penerima manfaat.
Dalam pertemuan ini, Ketua KSM GMBI Karawang Barat Saepul dan Sekretaris KSM GMBI Telagasari Didin menyampaikan sejumlah temuan dilapangan dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Sebagai langkah lanjut, Rahmat Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyampaikan GMBI secara resmi akan melakukan audit dan investigasi independen terhadap seluruh sekolah di Kabupaten Karawang guna memastikan penggunaan dana PIP dan BOS sesuai peruntukannya. Sebagai bentuk pengawasan publik, investigasi yang akan dilakukan DPD LSM GMBI Distrik Karawang berlandaskan pada regulasi berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang transparan, termasuk terkait pengelolaan dana pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan kewajiban semua pihak untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara, termasuk dana pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat, termasuk LSM, untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pengelolaan dana publik.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Atin Kepala Investigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang menegaskan komitmen GMBI untuk terus mengawal transparansi anggaran pendidikan dan memastikan hak-hak siswa penerima manfaat PIP dan BOS dapat terpenuhi secara optimal tanpa penyimpangan. LSM GMBI akan terus mengawasi serta menindaklanjuti temuan di lapangan, guna memastikan setiap dana yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak.

Dengan adanya langkah konkret ini, DPD LSM GMBI Distrik Karawang berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, dan dinas terkait dapat lebih maksimal dalam mensosialisasikan program bantuan pendidikan kepada masyarakat agar hak-hak siswa benar-benar terpenuhi.