Klarifikasi Sekjen DPP LSM GMBI Terkait Preman Minta THR yang Viral Mengaku Kader GMBI Bekasi Ternyata…? Simak Selengkapnya

Kolase// Sekjen DPP LSM GMBI Asep Rahmat, BA beserta perangkat jajaran anggota GMBI Distrik Bekasi Kota/den99
RUANGJABAR.COM – Bekasi, Dalam beberapa hari terakhir setelah beredarnya sebuah video viral yang menyatakan bahwa Ormas atau LSM GMBI terlibat dalam kegiatan Ilegal meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke berbagai perusahaan di wilayah Bekasi Kota Jawa Barat.
Dalam kasus yang beredar tersebut langsung ditanggapi Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat LSM GMBI Asep Rahmat, BA., dan langsung mengunjungi kantor Ketua GMBI Distrik Bekasi Abah Jakaria beserta seluruh jajarannya untuk mengklarifikasi tercuatnya berita viral dalam beberapa hari tersebut.
Dalam berita sebelumnya Abah Jaka selaku Ketua GMBI beserta Sekretaris Distrik Bekasi telah menyampaikan bahwa SUHADA bukanlah anggotanya. Lebih lanjut Abah Jaka juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya bergabung dengan LSM GMBI telah mengintruksikan kepada seluruh anggotanya bahwa larangan meminta THR kepada pihak manapun, sebab larangan tersebut merupakan aturan protap yang ditetapkan oleh LSM GMBI sejak pada tahun 2002.
“Kami dengan tegas membantah berita tersebut dan menyatakan bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan perlu di klarifikasi. Sebab LSM GMBI bukan seperti itu meminta minta pada siapapun, justru GMBI merupakan pondasi dalam membela masyarakat bawah yang tertindas, termajinalkan, untuk kepentingan bangsa demi masyarakat sejahtra yang merupakan suatu wujud bela Negara.” Tegas Abah Jaka.
Pada kesempatan yang sama Sekjen LSM GMBI Asep Rahmat, BA., dalam konfrensi persnya mengatakan akan mengusut tuntas oknum yang berani membangkang keputusan Protap yang di tetapkan oleh LSM GMBI sehingga sangat merugikan pencemaran nama baik organisasi.
“Pada kesempatan ini kami LSM GMBI menyatakan bahwa oknum tersebut bukan anggota dari LSM GMBI sebab dia tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak terdaftar di Distrik Kota Bekasi. Sedangkan rompi kulit yang digunakan tersangka dan berlogo lambang lembaga kamipun tidak pernah membuat apalagi memproduksi atau diperjualbelikan.” Imbuh Sekjen LSM GMBI pada Sabtu (22/03/2025).
“LSM GMBI secara terbuka memohon maaf sekaligus klarifikasi terkait SUHADA yang sempat viral videonya akhir akhir ini. Tindakan oknum tersebut murni untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan lembaga.
kamipun sangat mengapresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang telah menangkap Suhada dan memproses secara hukum.” Lanjutnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI telah mendukung keputusan Presiden dan Gubernur Jawa Barat terkait larangan meminta THR diseluruh Indonesia.
“Pihak kamipun jauh sebelum ada beredarnya vidio tersebut sudah melakukan surat edaran secara lisan dan tulisan dan ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran baik Wilter Provinsi, Distrik Kabupaten/Kota, bahkan sampai tingkat KSM Kecamatan diseluruh Indonesia terkait larangan tersebut.” Tambahnya.
Selain itu, Sekjen DPP LSM GMBI dalam kunjungannya di kantor GMBI Bekasi Kota melakukan tindakan tegas terhadap salahsatu anggota Distrik Kota Bekasi berinisial (M) dengan sanksi pemecatan. Dikarenakan (M) telah melanggar kode etik dan perintah lembaga.
Dalam informasi yang diterima oleh ruangjabar.com terkait sanksi pelanggaran yang diterapkan oleh LSM GMBI kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia yaitu melarang keras tindakan arogansi atau premanisme.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami selama ini. Kami berharap bahwa kebenaran dapat segera terungkap dan kami dapat melanjutkan kegiatan kami untuk kemajuan masyarakat. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan.” Pungkas Sekjen H. Asep Rahmat, BA.,***