Jembatan Cicangor Ambruk : Bukti Kelalaian atau Pengorbanan untuk Industri?

ruangjabar | Karawang – Jembatan Cicangor di Pangkalan, Karawang, dulunya merupakan infrastruktur yang kuat dan kokoh. Namun, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Pondasi jembatan mengalami ambles hingga 50 cm, memaksa penutupan total bagi kendaraan yang hendak melintas. Masalah ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat bertahun-tahun dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan kerusakan ini adalah intensitas lalu lintas kendaraan bermuatan berat. Sejak beberapa tahun terakhir, Jembatan Cicangor menjadi jalur utama angkutan hasil tambang dari wilayah Bogor menuju pabrik semen di Bekasi. Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal dari Kecamatan Tegalwaru yang mengangkut batu belah dari Pegunungan Sanggabuana semakin memperparah kondisi jembatan dan jalan di sekitarnya. Akibatnya, bukan hanya infrastruktur yang rusak, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Pemerintah tidak bisa terus menutup mata terhadap persoalan ini. Kehadiran perusahaan semen asing yang beroperasi di wilayah Karawang telah membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, kami menuntut agar jalur penghubung antara Karawang dan pabrik semen Juishin di wilayah hukum Bekasi segera ditutup permanen untuk mencegah masalah yang lebih besar di masa depan.
Kelalaian ini jelas melanggar :
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban pemerintah dalam pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan sanksi bagi pihak yang lalai dalam mengelola dampak lingkungan akibat aktivitas industri dan pertambangan.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kapasitas jalan dan jembatan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan tindakan cepat terhadap infrastruktur yang berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat.
- Peraturan Bupati Karawang No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Darurat, yang mengatur kewajiban pemerintah dalam merespons situasi darurat akibat kegagalan infrastruktur.

Kami menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami siap menempuh jalur hukum dan melakukan langkah-langkah strategis lainnya demi kepentingan masyarakat Karawang. Sudah cukup masyarakat dirugikan akibat kelalaian ini!