GMBI Menuntut Penghentian Aktivitas Penambangan Kapur di Wilayah Lindung Geologi

ruangjabar.com | Karawang-senin, 06 Januari 2025 Kami, sebagai warga masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas aktivitas penambangan kapur oleh PT. MAS PUTIH BELITUNG dan PT. JIU SHIN di Kawasan Lindung Geologi Pangkalan Karawang. Kegiatan ini secara jelas melanggar peraturan perlindungan lingkungan dan konservasi. Sesuai Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/2018 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
- Perda Provinsi Jawa Barat No. 5/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

April, Sekretaris GMBI Rescue Team, menyampaikan keprihatinan atas aktivitas pertambangan tersebut, sebab besar potensinya dapat menyebabkan :
- Kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
- Pencemaran air tanah dan sungai.
- Penghancuran habitat satwa dilindungi.
- Dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
- Pelanggaran hak-hak masyarakat adat.

April juga menambahkan bahwa diarea tersebut hidup habitat kera ekor panjang, yang bisa saja sebabkan terjadi potensi resiko penambangan kapur terhadap Habitat Kera Ekor Panjang di Kawasan Lindung Geologi Pangkalan Karawang, yaitu :
Ekologi
- Kehilangan habitat primer dan sekunder.
- Penghancuran koridor kera, mengisolasi populasi.
- Perubahan komposisi spesies dan struktur hutan.
- Kehilangan sumber makanan dan air.
- Penggangguan pola migrasi dan perilaku alami.
Kesehatan Kera :
- Stres dan penggangguan perilaku.
- Penurunan populasi dan viabilitas.
- Peningkatan risiko penyakit.
- Kerusakan genetik.
- Kematian kera.
Risiko Jangka Panjang :
- Kehilangan biodiversitas.
- Kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki.
- Perubahan ekologi yang permanen.
- Pengaruh negatif terhadap kualitas hidup masyarakat.
- Kehilangan warisan alam untuk generasi mendatang.
Wakil Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Carim menyampaikan “Kami akan meminta seluruh pihak terkait untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Karawang mempertanyakan :
- Izin dan perizinan penambangan.
- Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Laporan pemantauan lingkungan.
- Langkah-langkah pengelolaan dampak lingkungan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut juga kami akan menuntut :
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang segera menghentikan aktivitas penambangan.
- Pemerintah melakukan evaluasi dan pemantauan lingkungan.
- PT. MAS PUTIH BELITUNG dan PT. JIU SHIN memenuhi kewajiban restorasi lingkungan.
- Pemerintah menindaklanjuti pelanggaran peraturan dengan tegas.
Demi kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, kami tidak akan berhenti berjuang dan bersedia memberikan informasi lebih lanjut.