Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliyar di KONI Lampung Tengah Naik ke Penyidikan
RUANGJABAR-Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp5,8 miliyar. Status perkara tersebut saat ini naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.
“Status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan. Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, diketahui KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp5,8 miliyar,” kata Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama yang didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, Selasa (30/07/2024).
Ia menerangkan, dari Rp5,8 miliyar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliyar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 dan Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Lalu terdapat dana hibah sebesar Rp3,1 miliyar digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.
“Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” jelasnya.
Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah dalam menggunakan Dana Hlibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut, serta terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah untuk dana pembinaan kepada Cabor yang berada di bawaha naungan KONI Kabupaten Lampung Tengah.
“Dalam penggunaan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah. Selain itu juga didapat adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada Cabor yang ada dibawah naungan mereka (KONI),” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di KONI kabupaten setempat pada Tahun 2022 ke tahap Penyidikan. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tertuang dalam Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tangga 19 Juli 2024.
“Selanjutnya, kami akan mencari alat bukti secara Komprehensi dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” tutupnya.